Pemerintah Korea Selatan mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan impor hasil perikanan Fukushima.
Pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan kondisi PLTN Fukushima Jepang dengan pentingnya keamanan pangan nasional.
Sebelumnya, Korea Selatan melarang impor hasil pertanian dan perikanan dari Fukushima dan wilayah sekitarnya pasca kecelakaan ledakan tahun 2011 lalu.
Pada Mei 2015 pemerintah Jepang menggugat larangan impor tersebut dan menilainya sebagai langkah diskriminasi. Jepang juga mengkritik Korea Selatan atas permintaan pemeriksaan tambahan pada 17 jenis bahan nuklir selain caesium.
WTO pada tanggal 22 Februari memutukan bahwa larangan impor Korea Selatan tidak sesuai dengan peraturan Sanitasi dan Fitosanitasi (SPS).
Meskipun risiko polusi bahan nuklir pada hasil perikanan Jepang tidak tinggi dibanding negara lain, Korea Selatan tetap mengambil langkah pencegahan melalui pemeriksaan tambahan jenis nuklir.
Pemerintah Seoul menyatakan pihaknya akan menyelesaikan banding dan tetap memberlakukan larangan impor sampai menemukan penyelesaian permasalahan.