Amerika Serikat menerapkan bea masuk anti-dumping 75% pada barang ekspor utama industri pembuat baja (OCTG) buatan Korea Selatan.
Kementerian Perdagangan AS mengumumkan keputusan tersebut pada hari Kamis (12/4/18) waktu setempat.
Produsen OCTG Korsel, Nexteel terkena bea masuk anti-dumping 75,8 % sementara Seahsteel dan produsen lainnya terkena 6,75%.
Kementerian Perdagangan AS menyatakan Nexteel tidak memberikan informasi penting dan memperlambat proses investigasi sehingga mendapat pajak yang tinggi.
Sebelumnya Nexteel dibebaskan 25% pajak tambahan berdasarkan pasal 232 UU ekspansi perdagangan AS, namun efek pembebasan pajak hilang karena terkena bea masuk anti-dumping.
AS memberikan pembebasan bea masuk 25% sesuai dengan pasal 232 tersbut dan menetapkan jatah 70% dari rata-rata jumlah ekspor baja Korea Selatan mulai tahun 2015-2017.
Jika jatah tersebut diterapkan maka hanya 51% produk pipa baja yang dapat diekspor ke AS pada tahun 2017.