Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendukung Korea Selatan dalam sengketa dengan Jepang terkait anti-dumping katup transmisi pneumatik yang digunakan dalam mobil, elektronik dan mesin.
Badan penyelesaian perselisihan WTO dalam laporan pada hari Kamis (12/4/18) waktu setempat menolak tuntutan Jepang untuk membentuk panel di bawah perjanjian WTO mengenai pajak dari Korea Selatan.
WTO menilai keputusan Korea Selatan untuk memberlakukan bea masuk anti-dumping tidak melanggar peraturan, meskipun tetap mendukung Jepang dalam beberapa hal.
Pada Agustus 2015 lalu, Korea Selatan memberlakukan bea masuk anti dumping 11,66 - 22,77 % selama lima tahun pada produk katup transmisi pneumatik Jepang yang menyumbang 70% dari pasar dalam negeri sebesar 64 miliar won
Jepang mengajukan tuntutan kepada WTO mengenai peraturan tersebut pada Juli 2016. Kedua belah pihak dapat mengajukan banding atas keputusan terbaru dalam waktu 60 hari ke depan.