Kantor berita Kyodo pada tanggal 18 April memberitakan pengadilan Jepang kembali menolak gugatan yang diajukan keluarga korban ledakan bom atom pada tahun 1945.
Pengadilan distrik Osaka menolak gugatan 197 anggota keluarga dari 32 koban yang merupakan warga Korea Selatan .
Pemerintah Jepang menyatakan bahwa keluarga tidak dapat meminta ganti rugi jika gagal mengajukan tuntutan melebihi periode yang ditentukan, yaitu 20 tahun setelah korban meninggal.
Sebelumnya, Jepang telah membayar kompensasi pada korban yang selamat di luar negeri dan anggota keluarga yang ditinggalkan, termasuk pada tuntutan yang melebihi periode.
Hal tersebut sesuai keputusan Mahkamah Agung Jepang di tahun 2007 untuk membayar kompensasi kepada mantan pekerja paksa Korea Selatan yang terkena radiasi di Jepang.
Namun Jepang mengubah posisinya tahun lalu dan mulai menolak kompensasi berdasarkan undang-undang sipil, bahwa para penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan 20 tahun setelah korban meninggal.