Pemerintah Seoul menyatakan pihaknya akan melakukan gugatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai langkah balasan atas tindakan pengamanan AS pada produk pembangkit listrik tenaga surya dan mesin cuci buatan Korea Selatan.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumberdaya mengirim surat permintaan diplomasi bilateral kepada AS sebagai proses pertama dalam pemecahan sengketa menurut perjanjian WTO.
Seoul juga telah menginformasikan surat tersebut ke kantor WTO di Jenewa pada Senin (14/5/18) pagi pukul 9 waktu setempat.
Pemerintah akan melakukan negosiasi dengan AS terkait penarikan tindak pengamanan. Jika dalam pembicaraan bilateral mereka gagal mencapai penyelesaian, Korea Selatan akan mengusulkan pembentukan panel peradilan.
Menurut perjanjian WTO, sebagai negara penggugat Korea Selatan akan meminta pembahasan bilateral kepada negara tergugat AS, dengan jangka pembahasan dalam waktu 30 hari.
Jika mereka gagal mencapai kesepaaktan dalam waktu 60 hari, Korea Selatan dapat meminta pembentukan panel peradilan pertama kepada WTO.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Februari lalu, AS memberlakukan tindakan pengamanan pada dua jenis produk buatan Korea Selatan.
Kemudian pada tanggal 6 April Korea Selatan menginformasikan WTO terkait rencana pengenaan tarif balasan terhadap produk impor AS sebesar 480 juta dolar per tahun.