Kementerian Luar Negeri AS resmi menetapkan Korea Utara sebagai negara perdagangan manusia selama 16 tahun berturut-turut sejak tahun 2003.
Dalam Laporan Perdagangan Manusia 2018 yang diumumkan Kemenlu AS hari Kamis (28/6/2018), mereka memasukkan Korea Utara dalam tingkat terendah atau kategori III.
Mereka menilai negara yang masuk dalam kategori III tidak melakukan upaya apapun untuk mencegah perdagangan manusia dan tidak menyediakan standar serta peraturan.
Jika termasuk dalam kategori tersebut, negara bersangkutan tidak akan mendapat bantuan dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.
Di samping itu, AS kemungkinan juga melarang negara tersebut untuk bepartisipasi dalam program pertukaran pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah AS.
Selain Korea Utara, 22 negara termasuk China, Rusia, dan Iran tergolong dalam kategori III, sedangkan Myanmar untuk pertama kali masuk dalam kategori tersebut akibat konflik etnis Rohingya.