Seorang pejabat pemerintah pada hari Selasa (3/7/18) mengatakan bahwa Korea Selatan akan memperbarui perjanjian kerja sama dengan Indonesia pada minggu ini untuk membantu negara Asia Tenggara memerangi korupsi.
Kedua negara pertama kali menandatangani nota kesepahaman kerja sama anti-korupsi pada tahun 2006 antara Presiden Korea Selatan Roh Moo-hyun dan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Berdasarkan perjanjian yang telah diperbarui selama tiga kali, Korea Selatan telah membagikan pengetahuan anti-korupsi dengan Indonesia.
Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil Korea mengatakan bahwa mereka akan memperbaiki kesepakatan untuk yang keempat kalinya pada minggu ini.
Wakil Ketua Komisi Lee Kun-ree akan menandatangani perjanjian untuk memperbarui MoU antikorupsi selama tiga tahun ketika ia mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia pada hari Rabu (3/7/18).
Berdasarkan perjanjian tersebut, mereka akan mengundang pejabat Indonesia ke Korea Selatan untuk seminar dan sesi pelatihan, serta menawarkan layanan konsultasi untuk membantu menerapkan langkah-langkah anti-korupsi yang dirumuskan dengan bantuan pihak Komisi.
Setelah Indonesia, Lee berencana untuk mengunjungi Hanoi untuk bertemu dengan pejabat Vietnam di mana ia akan menjelaskan langkah-langkah antikorupsi Korea Selatan.