Sembilan dari sepuluh lembaga publik telah melaksanakan Sistem Kerja Fleksibel sebelum pemerintah menerapkan Sistem 52 Jam Kerja Seminggu mulai bulan ini.
Sistem informasi pengelolaan lembaga publik All Public Information in One (ALIO) menyatakan sebanyak 88,9% atau 321 unit dari 361 unit lembaga pemerintah dan lembaga di bawahnya telah melaksanakan Sistem Kerja Fleksibel pada tahun lalu.
Sementara itu, 86,7% atau 313 unit lembaga publik memanfaatkan sistem yang mengatur agar pegawai tetap melaksanakan kerja 8 jam sehari, sekaligus dapat mengatur waktu masuk dan pulang kantor.
Sedangkan 43,2% atau 156 unit lembaga publik lainnya membuat karyawan dapat mengatur waktu kerja masing-masing, tanpa dibatasi peraturan 8 jam kerja sehari, selama 5 hari seminggu.
Selain itu, 15% atau 54 unit lembaga menerapkan sistem kerja 10 jam sehari di bawah 5 hari seminggu, untuk menetapkan waktu kerja 40 jam seminggu.
Jumlah lembaga publik yang melaksanakan Sistem Kerja Fleksibel pada tahun lalu meningkat sebesar 45,9% dibandingkan 4 tahun sebelumnya.
Pemerintah tetap memperluaskan penerapan Sistem Kerja Fleksibel bagi lembaga publik untuk menciptakan lapangan kerja, serta menyeimbangkan urusan rumah tangga dan tempat kerja.
Sistem Kerja Fleksibel adalah sistem untuk mengatur waktu kerja rata-rata selama 40 jam seminggu dengan melaksanakan lebih banyak kerja saat ada banyak tugas, dan mengurangi waktu kerja di hari senggang sebagai langkah melengkapi Sistem 52 Jam Kerja Seminggu.