Upah minimum Korea Selatan untuk tahun depan ditetapkan sebesar 8.350 won, naik 10,9% dari 7.530 won tahun ini.
Keputusan itu dibuat setelah Dewan Upah Minimum memutuskan kenaikan melalui pengambilan suara pada rapat paripurna ke-15 yang berlangsung hingga Sabtu (14/7/2018) dini hari.
Pemungutan suara digelar dengan dua pilihan, 8.350 won dan 8.680 won per jam.
Di antara 27 anggota dewan yang berasal dari perwakilan pekerja, pihak manajemen dan masyarakat umum, 14 anggota berpartisipasi dan upah minimum terpilih unggul 8 berbanding 6 suara.
Setidaknya sepertiga anggota dari pekerja dan pengusaha harus hadir agar hasil pemungutan dapat disahkan. Namun apabila anggota tidak menghadiri pertemuan dewan tanpa alasan jelas lebih dari dua kali, pemungutan suara dapat berlangsung tanpa mereka.
Tahun ini, keseluruhan sembilan anggota dari komunitas pengusaha kompak memboikot sidang dewan namun ketidakhadiran mereka tidak menimbulkan masalah hukum apapun pada pemungutan suara.
Dengan keputusan ini, dewan menjaga janji mereka untuk memutuskan upah minimum tahun depan pada hari Sabtu.
Ini adalah kali pertama dalam sejarah, upah minimum nasional menembus angka 8 ribu won.