Otoritas kebijakan ekonomi utama Korea Selatan menyatakan keprihatinan atas keputusan kenaikan upah minimum pada tahun depan.
Setelah bertemu dengan Gubernur Bank Sentral Korea pada hari Senin (16/7/18), Wakil Perdana menteri urusan Perekonomian Kim Dong-yeon mengatakan bahwa kenaikan persentase dua digit dalam upah minimum tahun depan dapat "membebani ekonomi" di paruh kedua tahun ini, karena dapat mempengaruhi pasar kerja.
Pekan lalu, Dewan Pengupah Minimum yang terdiri atas perwakilan dari buruh, manajemen dan masyarakat umum, memutuskan untuk menaikkan upah minimum tahun depan menjadi 8.350 won per jam, naik 10,9% dari tahun ini.
Tahun ini pemerintah juga mengalokasikan subsidi sebesar 3 triliun won sebagai langkah untuk menstabilkan lapangan pekerjaan. Namun Wakil PM Kim memandang bahwa pemerintah tidak mampu melakukan intervensi harga pasar dengan menggunakan banyak anggaran.
Ketika ditanya tentang penurunan pada prospek pertumbuhan ekonomi, Kim mengatakan bahwa untuk sementara belum banyak hal yang menyimpang dari lintasan potensi pertumbuhannya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah terus memperhatikan risiko penurunan pertumbuhan ekonomi. Pekan lalu, Bank Sentral menurunkan 0,1% poin pada perkiraan produk domestik menjadi 2,9%