Korea Utara dilaporkan melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan mengirimkan batu bara ke negara ketiga melalui Korea Selatan pada tahun lalu.
Hal tersebut dilaporkan oleh Voice of America (VOA) pada hari Selasa (17/7/18), mengutip informasi yang dirilis oleh jajaran ahli di bawah komite pengawas sanksi PBB atas Korea Utara.
Jajaran ahli tersebut mengatakan Korea Utara mengirimkan batu bara dengan menggunakan kapal dari Pelabuhan Kholmsk, Rusia, ke negara ketiga, sebanyak tiga kali dari pelabuhan di Incheon dan Pohang di Korea Selatan pada tanggal dua dan sebelas Oktober tahun lalu.
Dalam sebuah laporan sebelumnya pada tahun ini, disebutkan bahwa pelabuhan-pelabuhan Korea Selatan merupakan tujuan akhir batu bara Korea Utara. Namun demikian, dalam laporan terbarunya, dikatakan bahwa pengiriman-pengiriman tersebut tampaknya ditujukan ke negara ketiga, meski belum dapat dikonfirmasi.
Sementara itu, seorang pejabat dari Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan bahwa dibutuhkan konfirmasi atas penemuan dalam laporan tersebut.
Resolusi No.2371 yang diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB pada bulan Agustus lalu, melarang segala ekspor batu bara Korea Utara.