The Wall Street Journal pada hari Kamis (2/8/18) memberitakan bahwa Rusia telah memberikan izin masuk dan bekerja pada lebih dari 10 ribu pekerja Korea Utara, meskipun negara tersebut masih mendapat sanksi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan PBB sebelumnya mengadopsi sanksi nomor 2375 kepada Korea Utara, yang melarang pemberian izin bagi pekerja baru Korea Utara, kecuali badan yang mendapat sanksi di bawah Dewan Keamanan PBB memberikan izin sebelumnya.
Pekerja Korea Utara yang telah dipekerjakan pun tidak boleh mendapat izin kerja lanjutan setelah masa kontrak kerjanya selesai.
The Wall Street Journal melaporkan bahwa terdapat sekitar 24 ribu orang pekerja Korea Utara di Rusia hingga akhir tahun lalu dan pemerintah Rusia telah mengeluarkan paling tidak 700 izin kerja baru kepada pekerja Korea Utara dalam tahun ini.
Surat kabar AS bahkan menunjukkan bahwa beberapa perusahaan yang mempekerjakan pekerja Korea Utara bekerja sama dengan perusahaan Korea Utara, salah satu bentuk pelanggaran sanksi Dewan Keamanan PBB.