Kementerian Tenaga Kerja dan Buruh Korea Selatan mengumumkan pada hari Jumat (3/8/18) bahwa gaji minimum tahun depan akan naik ke angka delapan ribu 350 won per jam seperti yang sebelumnya telah diputuskan.
Angka tersebut memperlihatkan kenaikan sepuluh koma sembilan persen dari tahun ini, dan sama dengan angka yang telah disetujui oleh Komite Gaji Minimum pada tanggal 14 Juli.
Pihak kementerian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan alasan penentangan dari beberapa kelompok usaha, dan diputuskan untuk tidak meminta pertimbangan kembali dari Komite Gaji Minimum.
Bulan lalu, Federasi Pengusaha Korea dan Federasi Usaha Kecil dan Menengah Korea masing-masing menyerahkan mosi untuk memprotes kenaikan gaji minimum, dengan mengatakan bahwa komite telah gagal mempertimbangkan kemampuan pengusaha kecil untuk membayar kenaikan gaji tersebut.
Di bawah hukum yang ada saat ini, kelompok buruh dan sipil dapat mengangkat isu-isu atas penetapan angka gaji minimum oleh Komite Gaji Minimum. Komite tersebut kemudian harus meninjau kembali angka gaji minimum, jika Kementerian Tenaga Kerja dan Buruh mengakui keluhan dari kelompok-kelompok tersebut.