Dewan Keamanan PBB pada hari Senin (6/8/18) mengadopsi pedoman untuk mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan ke Korea Utara sebagai solusi penerapani sanksi keras terhadap negara tersebut.
AS bulan lalu mengusulkan pedoman baru untuk mengizinkan kelompok bantuan dan badan-badan PBB untuk segera mendapat pengecualian dari komite dewan yang mengawasi pelaksanaan sanksi.
Wakil Duta Besar Belanda untuk PBB Lise Gregoire-van Haaren, yang negaranya memimpin komite sanksi, mengatakan bahwa 15 anggota dewan tidak merasa keberatan atas rencana pedoman tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengedarkan rencana pedoman tersebut kepada seluruh 193 negara anggota PBB.
AS merancang pedoman baru tersebut untuk mempercepat proses pengamanan pembebasan komite dalam memberikan bantuan kepada Korea Utara.
Prosedur baru dalam pedoman tersebut merekomendasikan agar organisasi internasional dan non-pemerintah menyerahkan permintaan mereka dalam sebuah surat, termasuk deskripsi tentang barang yang akan dikirim dan jaminan.