Badan Bea Cukai Korea Selatan akan melaporkan tujuh perusahaan yang terbukti mengimpor batu bara Korea Utara secara ilegal ke kejaksaan.
Badan tersebut telah menyelidiki kasus pengimporan batu bara dari Korea Utara ke Korea Selatan sejak bulan Oktober tahun lalu.
Tujuh dari sembilan perusahaan yang diselidiki Badan Bea Cukai atas kecurigaan tersebut terbukti mengimpor batu bara dari Korea Utara dengan memalsukan tempat asalnya dari Rusia.
Korea Utara telah dilarang untuk mengekspor hasil pertambangannya berdasarkan resolusi sangksi PBB no.2371, sehingga kegiatan impor tersebut termasuk pelanggaran snaksi.