Badan Bea Cukai Korea Selatan pada hari Jumat (10/9/18) mengumumkan hasil penyelidikan kasus impor batu bara ilegal dari Korea Utara.
Badan tersebut menyatakan bahwa tiga perusahaan Korea Selatan telah tujuh kali mengimpor total 35 ribu ton batu bara Korea Utara senilai 6,6 miliar won ke Korea Selatan.
Tiga perusahaan tersebut mengimpor batu bara dengan memalsukan surat keterangan tempat asal batu bara sejak bulan April hingga Oktober tahun lalu.
Tiga perusahaan tersebut memindahkan batu bara Korea Utara menggunakan kapal di pelabuhan Rusia, kemudian memasukkannya ke Korea Selatan dengan memalsukan tempat asal dari Rusia.
Badan Bea Cukai menjelaskan perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor secara ilegal setelah mengetahui keuntungan besar jika mereka dapat menyelundupkan batu bara Korea Utara yang murah ke Korea Selatan.
Korea Utara dilarang untuk mengekspor hasil pertambangan berdasarkan resolusi sangksi PBB no.2371, sehingga kegiatan impor tersebut termasuk pelanggaran sanksi.
Badan Bea Cukai Korea Selatan telah melakukan penyelidikan terhadap sembilan kasusu serupa sejak bulan Oktober tahun lalu dan akan melaporkan tiga orang importir serta tiga perusahaan bersangkutan ke kejaksaan.