Sumber berita PBB menyatakan bahwa pemerintah Seoul telah melaporkan hasil investigasi dan langkah lanjutan atas kasus penyelundupan batu bara Korea Utara ke dalam negeri kepada Dewan Keamanan PBB pada hari Senin (13/8/18) waktu setempat.
Kantor Bea Cukai Korea Selatan menyerahkan tiga importir dan tiga perusahaan yang mereka kelola ke kejaksaan atas dugaan penyelundupan batu bara Korea Utara ke Korea Selatan secara ilegal.
Mereka memasukkan 35 ribu 38 ton batu bara Korea Utara senilai 6,6 miliar won sebanyak tujuh kali, mulai bulan April hingga Oktober tahun lalu secara ilegal.
Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2371 tgl.5 Agustus tahun lalu menyatakan bahwa batu bara, besi dan biji besi Korea Utara ditetapkan sebagai produk yang dilarang masuk, sehingga negara anggota PBB tidak boleh mengimpornya.
Di antara tujuh unit kapal yang terlibat dalam kasus tersebut, empat kapal diketahui berasal dari luar negeri, yaitu Sky Angel, Rich Glory, Shining Rich dan Jin Long dan diduga telah melanggar sanksi tersebut.
Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB untuk Korea Utara mengapresiasi upaya pemerintah Seoul untuk melaksanakan sanksi terhadap Korea Utara dan kerja sama dengan dunia internasional.
Negara anggota Dewan Keamanan PBB telah menyimak surat yang dikirim Korea Selatan untuk kasus penyelundupan batu bara, namun belum dipastikan apakah mereka akan memberi sanksi kepada kapal-kapal tersebut.