Mulai bulan depan Korea Selatan akan melarang penjualan kopi di semua sekolah dasar, menengah dan tinggi.
Kementerian Keamanan Pangan dan Obat pada hari Selasa (28/8/18) menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan revisi UU khusus tentang keamanan makanan anak mulai tanggal 14 September mendatang.
Korea Selatan telah melarang penjualan makanan dan minuman dengan kadar kafein tinggi di sekolah, namun penjualan kopi diizinkan untuk staf pengajar, dengan mesin penjual otomatis yang mudah diakses oleh siswa.
Berdasarkan revisi tersebut mereka akan melarang penjualan semua makanan dan minuman berkafein tinggi di sekolah-sekolah, termasuk yang dijual di kantin dan di mesin penjual otomatis.
Sementara itu Kementerian Pangan menganjurkan bahwa batas asupan kafein harian untuk anak-anak dan remaja adalah di bawah 2,5 miligram setiap hari hari per kilogram berat badan anak.
Konsumsi kafein berlebihan dapat menyebabkan efek samping seperti pusing, gangguan tidur, palpitasi dada dan kegelisaha syaraf.