Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) yang berada di bawah PBB mengumumkan hasil pemeriksaan pada pemerintah Jepang terkait isu wanita perbudakan syahwat korban tentara Jepang pada hari Kamis (30/8/18).
Komite yang sejak tanggal 16 Agustus telah melaksanakan pemeriksaan tersebut mengkritik pemerintah Jepang yang tidak mengambil langkah pendekatan dari sisi korban dalam menyelesaikan isu wanita perbudakan syahwat.
Mereka menyatakan bahwa kesepakatan Korea Selatan dan Jepang tentang wanita perbudakan syahwat pada tahun 2015 tidak mencerminkan pendapat korban yang masih hidup dan tidak menyatakan tanggung jawab pemerintah Jepang atas pelanggaran hak asasi manusia dengan jelas.
CERD merekomendasikan agar pemerintah Jepang mengambil langkah pendekatan dari sisi korban dan mengeluarkan solusi permanen, serta bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Anjuran CERD tidak memiliki kekuatan hukum, namun negara yang mendapat rekomendasi tersebut harus melaporkan tindak penanggulangannya sebelum pemeriksaan berikutnya yang akan dilaksanakan dalam empat tahun ke depan.
Saat ini banyak pihak sedang memperhatikan tanggapan pemerintah Jepang atas rekomendasi tersebut.