Kejaksaan Distrik Pusat Seoul hari Kamis (7/9/18) memutuskan untuk memenjarakan mantan presiden Korea Selatan Lee Myung-bak selama 20 tahun dengan pungutan tambahan senilai 11,1 miliar won.
Lee mendapat dakwaan tersebut karena menggelapkan dana perusahaan DAS dan menerima suap senilai 11 miliar won.
Kejaksaan mengidentifikasi kasus Lee sebagai kasus yang belum pernah ada dalam sejarah Korea Selatan.
Kejaksaan juga mengkritik Lee yang telah menyalahgunakan kewenangan dari rakyat dan terus mengelak untuk mengakui kesalahannya.
Lee menolak semua tuduhan tersebut, membantah dirinya melakukan korupsi dan mencampur adukkan dunia politik dan ekonomi dalam peradilan tersebut.