Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Mantan Presiden Lee Myung-bak Mendapat Hukuman Penjara 20 Tahun

Write: 2018-09-07 14:25:43Update: 2018-09-07 14:36:14

Mantan Presiden Lee Myung-bak Mendapat Hukuman Penjara 20 Tahun

Photo : YONHAP News

Kejaksaan Distrik Pusat Seoul hari Kamis (7/9/18) memutuskan untuk memenjarakan mantan presiden Korea Selatan Lee Myung-bak selama 20 tahun dengan pungutan tambahan senilai 11,1 miliar won. 

Lee mendapat dakwaan tersebut karena menggelapkan dana perusahaan DAS dan menerima suap senilai 11 miliar won.


Kejaksaan mengidentifikasi kasus Lee sebagai kasus yang belum pernah ada dalam sejarah Korea Selatan.

Kejaksaan juga mengkritik Lee yang telah menyalahgunakan kewenangan dari rakyat dan terus mengelak untuk mengakui kesalahannya.

Lee menolak semua tuduhan tersebut, membantah dirinya melakukan korupsi dan mencampur adukkan dunia politik dan ekonomi dalam peradilan tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >