Kantor imigrasi Jeju di bawah Kementerian Kehakiman memberikan izin tinggal kepada 23 warga Yaman yang mengajukan permohonan status pengungsi di Pulau Jejudo pada semester pertama tahun ini.
Kementerian Kehakiman memberi izin tinggal kepada 23 orang yang terdiri atas keluarga dengan balita, ibu hamil dan orang cedera dengan alasan perlindungan kemanusiaan.
Kementerian Kehakiman menjelaskan bahwa 23 orang tersebut tidak mendapat perjanjian pengungsian dan tidak mempunyai maslah dalam verifikasi identias dalam pemeriksaan status pengungsi.
Dua puluh tiga orang tersebut mendapat izin tinggal dan menetap di seluruh wilayah Korea Selatan termasuk Pulau Jejudo selama satu tahun dan memperpanjangnya apabila mereka tidak dapat pulang karena kondisi keamanan di negara asalnya.
Sampai saat ini 484 warga Yaman telah memohon status pengungsi di Jejudo dengan 440 orang di antaranya telah diperiksa, sementara 44 orang lainnya akan segera diperiksa melalui wawancara sebelum hari raya Chuseok Korea.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut baru akan dikeluarkan pada akhir bulan depan.