Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Semua Penumpang Kendaraan Roda Empat Wajib Menggunakan Sabuk Pengaman

Write: 2018-09-28 15:34:44Update: 2018-09-28 15:36:14

Semua Penumpang Kendaraan Roda Empat Wajib Menggunakan Sabuk Pengaman

Photo : KBS News

Semua penumpang kendaraan beroda empat wajib menggunakan sabuk pengaman mulai Jumat (28/9/18).

Kementerian Pertanahan dan Transportasi dan Kepolisian menyatakan revisi peraturan lalu lintas diberlakukan mulai Jumat ini. 

Jika melanggar penggunaan sabuk pengaman tersebut, pelanggar akan dikenakan denda sebanyak 30 ribu Won. Jika anak di bawah 13 tahun, dendanya adalah 60 ribu Won.

 Sedangkan kendaraan komersial termasuk taksi dan bus, dikecualikan dari pengawasan ini. 

Bersama dengan ini, peraturan keamanan sepeda pun diperkuat sehingga orang yang naik sepeda harus menggunakan helm dan perlengkapan keselamatan. Jika seseorang mabuk sambil bersepeda, ia juga akan mendapat sanksi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >