Semua penumpang kendaraan beroda empat wajib menggunakan sabuk pengaman mulai Jumat (28/9/18).
Kementerian Pertanahan dan Transportasi dan Kepolisian menyatakan revisi peraturan lalu lintas diberlakukan mulai Jumat ini.
Jika melanggar penggunaan sabuk pengaman tersebut, pelanggar akan dikenakan denda sebanyak 30 ribu Won. Jika anak di bawah 13 tahun, dendanya adalah 60 ribu Won.
Sedangkan kendaraan komersial termasuk taksi dan bus, dikecualikan dari pengawasan ini.
Bersama dengan ini, peraturan keamanan sepeda pun diperkuat sehingga orang yang naik sepeda harus menggunakan helm dan perlengkapan keselamatan. Jika seseorang mabuk sambil bersepeda, ia juga akan mendapat sanksi.