Masa penahanan atas mantan Presiden Park Geun-hye diperpanjang dua bulan ke depan.
Mahkamah Agung yang menangani proses banding atas kasus Park tersebut pada hari Senin(1/10/18) menyatakan bahwa pihaknya telah memperpanjang waktu penahanan Park yang sebenarnya jatuh tempo pada 16 Oktober mendatang.
Di dalam proses di pengadilan tersebut, masa penahanan Park diperpanjang selama 6 bulan, sebanyak 3 kali setiap dua bulan. Sehingga masa penahanan Park diperpanjang sampai 16 April 2019 mendatang.
Mahkamah Agung akan mengambil keputusan untuk menunjuk Hakim Mahkamah Agung utama dan dewan pengadilan dalam waktu dekat.
Sementara itu, masa penahanan rekan Park, Choi Soon-sil juga telah diperpanjang pada 28 September lalu.