Wakil Perdana Menteri Urusan Perekonomian Kim Dong-yeon hari Selasa (2/10/18) menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan upah minimum yang berbeda-beda di setiap daerah.
Dia juga menjelaskan, rencananya berkaitan dengan pemerintah pusat menawarkan kisaran kenaikan upah minimum yang kemudian diserahkan ke pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum di daerahnya.
Kim juga menambahkan dalam rapat menteri terkait ekonomi, dirinya telah mengemukakan perlunya untuk mengatur cara dan kecepatan penetapan upah minimum menjadi sepuluh ribu won jika mempertimbangkan kondisi pasar dan kesulitan bagi wiraswasta dan perusahaan kecil dan menengah.
Setelah sebutan Kim tentang upah minimum itu diperhatikan, Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan menyatakan penerapan upah minimum dapat dilaksanakan jika peraturan terkait direvisi, maka perlu untuk mendengar pendapat dari pihak berpekentingan dan pembahasan di parlemen terlebih dahulu.