Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Mantan Presiden Lee Myung-bak Dihukum 15 Tahun Penjara

Write: 2018-10-05 16:19:02Update: 2018-10-05 16:25:43

Mantan Presiden Lee Myung-bak Dihukum 15 Tahun Penjara

Photo : YONHAP News

Pengadilan Distrik Pusat Seoul hari Jumat (5/10/18) memutuskan hukuman 15 tahun penjara dan denda 13 milyar won kepada mantan Presiden Lee Myung-bak.

Pengadilan memastikan Lee adalah pemilik perusahaan DAS dan telah menggelapkan dana sebesar 24,6 milyar won dari perusahaan.

Pengadilan mengakui Lee menerima biaya peradilan perusahaan DAS di AS dari perusahaan Samsung.

Menurut pengadilan, biaya itu dianggap sebagai ganti untuk memberikan pengampunan khusus presiden kepada kepala konglomerat Lee Kun-hee.

Meskipun tidak mengakui kesalahan dan justru menyalahkan orang-orang terdekatnya, pengadilan menyatakan Lee tidak dapat menghindari hukuman tersebut.

Pengadilan juga memutuskan hukuman satu setengah tahun penjara bagi Mantan Kepala Staf Kepresidenan Kim Ki-chun karena menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >