Pengadilan Distrik Pusat Seoul hari Jumat (5/10/18) memutuskan hukuman 15 tahun penjara dan denda 13 milyar won kepada mantan Presiden Lee Myung-bak.
Pengadilan memastikan Lee adalah pemilik perusahaan DAS dan telah menggelapkan dana sebesar 24,6 milyar won dari perusahaan.
Pengadilan mengakui Lee menerima biaya peradilan perusahaan DAS di AS dari perusahaan Samsung.
Menurut pengadilan, biaya itu dianggap sebagai ganti untuk memberikan pengampunan khusus presiden kepada kepala konglomerat Lee Kun-hee.
Meskipun tidak mengakui kesalahan dan justru menyalahkan orang-orang terdekatnya, pengadilan menyatakan Lee tidak dapat menghindari hukuman tersebut.
Pengadilan juga memutuskan hukuman satu setengah tahun penjara bagi Mantan Kepala Staf Kepresidenan Kim Ki-chun karena menyalahgunakan wewenang jabatannya.