Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

'Money Laundy' Korea Utara, AS Jatuhkan Sanksi terhadap Dua Perusahaan Singapura

Write: 2018-10-26 15:52:45Update: 2018-10-26 17:48:14

'Money Laundy' Korea Utara, AS Jatuhkan Sanksi terhadap Dua Perusahaan Singapura

Photo : YONHAP News

Kementerian Keuangan AS pada hari Kamis (25/10/18) waktu setempat menjatuhkan  sanksi kepada dua perusahaan dan seorang warga Singapura yang terbukti melakukan pencucian uang untuk Korea Utara.

Kementerian menjatuhkan sanksi pada perusahaan perdagangan komoditas Wee Tiong dan direkrut merangkap pemegang saham perusahaan Tan Wee Beng, serta perusahaan bahan bakar laut WT Marine.

Kementerian Keuangan menyebut kedua perusahaan dan Tan dicurigai telah mencuci uang secara langsung dan tidak langsung, memalsukan barang atau mata uang dan terlibat perdagangan obat-obat terlarang.

Kegiatan ekonomi ilegal itu juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pejabat negara Korea Uatara.

Oleh karena itu, Menteri Keungana AS Steven Mnuchin menegaskan bahwa AS tetap meneruskan sanksi terhadap Korea Utara sampai negara komunis itu menyelesaikan denuklirisasi yang lengkap, dapat diverifikasi dan tidak dapat diubah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >