Resolusi yang mendesak penyelesaian hak asasi manusia di Korea Utara telah diajukan ke komite PBB untuk 14 tahun berturut-turut.
Menurut sebuah sumber di PBB, resolusi itu diserahkan kepada Komite Ketiga Majelis Umum PBB yang menangani masalah-masalah hak asasi manusia dan urusan kemanusiaan pada Rabu (31/10/18) lalu.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Uni Eropa dan Jepang dilaporkan memimpin resolusi yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, meluas dan berat di negara komunis.
Komite Ketiga berencana untuk mengadopsi resolusi tersebut pada pertengahan November, yang kemudian akan ditetapkan untuk diadopsi Majelis Umum pada bulan depan.
PBB sebelumnya telah mengadopsi resolusi tersebut sejak tahun 2005.