Voice of Amerika (VOA) melaporkan bahwa seorang remaja Korea Utara berusia belasan tahun memasuki Amerika Serikat pada awal bulan November ini dengan status pengungsi.
Mengutip data penerimaan pengungsi dari Kementerian Luar Negeri AS, VOA mengabarkan pada hari Rabu (7/11/18), bahwa remaja pria Korea Utara itu sedang menetap di Michigan.
Menurut VOA, jumlah warga Korea Utara yang memasuki AS pada tahun ini mencapai 6 orang dan total 218 warga Korea Utara telah diterima di AS sebagai pengungsi sejak tahun 2006 lalu.
Pada tahun 2004 lalu, Kongres AS mengesahkan Undang-undang Hak Asasi Manusia Korea Utara, sehingga warga Korea Utara bisa tinggal sebagai status pengungsi di AS.