Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Korea Selatan pada hari Rabu (7/11/18), mengemukakan protes atas klaim Jepang yang menggangap dukungan pemerintah Seoul terhadap restrukturisasi industri pembuatan kapal Korea Selatan, melanggar perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurut pemerintah, dukungan tersebut sudah sesuai dengan peraturan internasional dan klaim Jepang tidak rasional.
Pemerintah Seoul menyatakan pihaknya akan memeriksa masalah-masalah yang diusulkan oleh Jepang berdasarkan undang-undang perdagangan, dan juga akan menghadapi permintaan Jepang di masa depan.
Sebelumnya, pemerintah Jepang meminta konsultasi bilateral kepada WTO untuk memecahkan sengketa dengan mengklaim bahwa dukungan pemerintah Seoul terhadap restrukturisasi industi pembuatan kapal melanggar peraturan subsidi WTO.
Menurut Jepang, langkah pemerintah Seoul malah menimbulkan penerimaan pesanan pembuatan kapal oleh perusahaan galangan kapal dengan harga murah, dan hal itu merugikan industri pembuatan kapal Jepang.
Ditambahkannya, langkah normalisasi pengelolaan Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering (DSME) yang dilaksanakan oleh Bank Pembangunan Korea, Bank Impor dan Ekspor Korea, dll, serta langkah restrukturisasi STX Offshore & Shipbuilding melanggar peraturan WTO.