Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Kamis (15/11/18) mengadopsi resolusi yang mengecam kondisi HAM di Korea Utara dan menyerukan negara komunis itu segera menghentikan pelanggaran HAM dan memperbaiki kondisinya.
PBB meloloskan resolusi tersebut tanpa pemungutan suara karena semua anggota negara tidak meminta proses pemungutan suara.
Resolusi itu mengecam "pelanggaran yang telah lama berlangsung dan sistematis, yang tersebar dan keji" atas HAM warga Korea Utara yang dilakukan negara tersebut.
Komisi tersebut mendorong Dewan Keamanan PBB untuk "mengambil tindakan yang layak untuk menjamin pertanggungjawaban" dengan mempertimbangkan penyampaian kondisi tersebut ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pengadopsian resolusi HAM Korea Utara pertama dilakukan pada tahun 2005 dan menandai tahun ke-14 pada tahun ini. Kedutaan Uni Eropa dan Jepang di PBB pertama menulis resolusi tersebut dengan memperhatikan pendapat para anggota negaranya.
Pemerintah Korea Selatan berpartisipasi sebagai negara yang mengusulkan secara bersama-sama untuk resolusi HAM Korea Utara sejak tahun 2008. Tahun ini 61 negara menyepakati pengadopsian resolusi tersebut.