Dewan Keamanan (DK) PBB mengesahkan pengecualian sanksi atas Korea Utara untuk proyek kereta api antar-Korea pada hari Jumat (23/11/18) waktu setempat.
Menurut sumber diplomatik, pengecualian tersebut disetujui oleh 15 anggota negara DK PBB secara bulat dalam pertemuan Komite Sanksi Korea Utara DK PBB.
Pemerintah Korea Selatan baru-baru ini meminta DK PBB untuk memberikan pengecualian sanksi atas Korea, terutama untuk proyek kereta api antar-Korea.
Oleh karena itu, saat ini, sanksi PBB tidak lagi menjadi masalah bagi survei kereta api dan upacara peletakan batu pertama pada proyek sambungan rel.
Kedua Korea telah sepakat pada bulan November lalu untuk memulai survei kereta api untuk jalur kereta api Gyeongui di Korea Utara pada akhir Oktober dan mengadakan upacara peletakan batu pertama antara akhir November dan awal Desember. Namun, jadwal tersebut ditunda akibat sanksi PBB.