Puluhan pengelak wajib militer yang sedang menjalani masa tahanan di penjara akan mendapat pembebasan bersyarat pada hari Jumat (30/11/18).
Komite peninjau pembebasan bersyarat dari Departemen Kehakiman Korea Selatan pada hari Senin (26/11/18) memutuskan untuk mengampuni 58 dari 71 tahanan pengelak wajib militer yang menolak kewajiban tersebut karena alasan keagamaan atau kepercayaan.
Dilaporkan bahwa pihak departemen kehakiman mengambil langkah tersebut sejalan dengan keputusan penting terkait permasalahan itu.
Mahkamah Konstitusi pada bulan Juni memutuskan bahwa undang-undang wajib militer yang ada adalah inkonstitusional karena tidak memiliki pilihan layanan alternatif untuk penentang hati nurani.
Awal bulan ini, Mahkamah Agung memutuskan untuk mendukung para pengelak wajib militer untuk menegakkan keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.