Pemerintah Jepang menyesalkan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang mengabulkan tuntutan enam korban kerja paksa pada masa perang Jepang yang mengajukan gugatan ganti rugi kepada Mitsubishi Heavy Industries.
Menteri Luar Negeri Jepang Taro Kono mengatakan pada hari Kamis (29/11/18) bahwa Tokyo sangat menyesalkan keputusan itu, menambahkan bahwa itu tidak dapat diterima dengan cara apa pun.
Menteri Kano mengatakan kesepakatan 1965 pada normalisasi hubungan Seoul dan Tokyo telah sepenuhnya menyelesaikan semua masalah terkait hak untuk mencari kompensasi, menekankan bahwa putusan terbaru adalah pelanggaran dari kesepakatan tersebut.
Kono mengatakan keputusan itu tidak hanya menempatkan perusahaan Jepang pada posisi yang kurang menguntungkan, tetapi juga mengguncang dasar hukum hubungan persahabatan dan kerja sama yang telah dibangun sejak penandatanganan perjanjian 1965.
Dia mendesak Korea Selatan untuk mengambil langkah yang tepat dalam mengatasi masalah tersebut, mengatakan jika gagal untuk melakukannya, Jepang akan memobilisasi semua cara yang mungkin, termasuk membawa masalah ini ke pengadilan internasional.