Kementerian Luar Negeri Seoul pada hari Kamis (29/11/18) menghargai keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan Jepang untuk memberi kompensasi kepada para korban kerja paksa di masa Perang Jepang.
Seorang pejabat senior kementerian mengatakan pihaknya berencana akan menyediakan tanggapan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai situasi terkait secara komprehensif.
Korea Selatan berharap bahwa hubungan antar-negara akan tetap berkembang dengan orientasi ke masa depan.
Pada hari Kamis, Mahkamah Agung Korea Selatan memastikan keputusan pengadilan sebelumnya untuk memenangkan gugatan enam korban kerja paksa untuk meminta kompensasi kepada perusahaan Jepang, Mitsubishi.