Pihak kepolisian Korea Selatan akan melakukan razia atas pelanggaran-pelanggaran peraturan baru yang mengharuskan semua penumpang di dalam mobil untuk menggunakan sabuk pengaman dan melarang pengendara sepeda untuk bersepeda dibawah pengaruh minuman keras.
Kepolisian Nasional Korea Selatan pada hari Jumat (30/11/18) mengatakan pihaknya akan memulai operasi razia pada pelanggaran-pelanggaran terkait selama sebulan, dimulai pada hari Sabtu (1/12/18).
Razia tersebut dilakukan setelah kampanye nasional selama dua bulan untuk mensosialisasikan revisi undang-undang lalu lintas yang mulai berlaku sejak tanggal 28 September.
Seorang pengemudi dapat dikenakan denda sebesar 30 ribu won jika melanggar peraturan tersebut.
Sedangkan apabila seorang penumpang berusia 13 tahun ke bawah ditemukan melakukan pelanggaran, maka denda sebesar 60.000 won akan dikenakan.