Satu dari empat perusahaan Korea Selatan yang menerapkan sistem 52 jam kerja dalam seminggu terpantau tetap memberlakukan jam kerja yang melebihi aturan yang berlaku.
Tujuh dari sepuluh perusahaan juga mengalami beban akibat pemendekan jam kerja dan kenaikan gaji dan tetap menuntut pelaksanaan sistem kerja fleksibel sebagai langkah alternatif.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Korea Selatan melakukan jajak pendapat pada 317 perusahaan yang menerapkan sistem 52 jam kerja seminggu mulai bulan Juli tahun ini.
Menurut hasilnya, 24,4 persen perusahaan masih mempekerjakan buruh selama lebih dari 52 jam seminggu.
Persentase itu lebih tinggi 8 persen daripada hasil jajak pendapat bulan Agustus, menunjukkan bahwa sistem tersebut belum diterapkan di tempat kerja secara stabil meskipun waktu percobaan sistem telah berakhir pada bulan ini.
Sementara itu, 71,5 persen perusahaan menjawab mereka mengalami kesulitan akibat pemendekan waktu kerja.
KADIN Korea Selatan menjelaskan kesulitan itu menjadi beban yang lebih besar bagi perusahaan kecil dan menengah, sehingga pemerintah harus mengambil langkah lanjutan setelah memeriksa kesulitan perusahaan.