Organisasi Pariwisata Korea (KTO) dan Komisi Hak Asasi Manusia Korea Selatan akan menandatangani perjanjian pada hari Kamis (27/12/18) untuk meningkatkan kerja sama memberikan konseling dan layanan kepada turis asing yang menghadapi diskriminasi rasial dan pelanggaran HAM saat mengunjungi Korea.
Para turis asing yang menghadapi diskriminasi karena kebangsaan atau ras ketika mengunjungi Korea Selatan dapat menghubungi pusat panggilan KTO untuk konseling awal, kemudian kasusnya dapat diselidiki dan menjadi subyek mediasi Komisi HAM Korea.
Menurut KTO, perjanjian dengan Komisi HAM Korea kali ini diharapkan dapat menjamin kebahagiaan pariwisata turis asing dan meningkatkan pemahaman HAM dari pemerintah Seoul.