Menteri Luar Negeri Jepang Taro Kono menyatakan pihaknya menantikan langkah lanjutan pemerintah Seoul terkait keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan atas kompensasi terhadap korban kerja paksa warga Joseon oleh Jepang. Namun, apabila situasi dinilai tidak memadai, pihaknya siap mengambil langkah lain.
Sehubungan dengan proses penyitaan aset Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation di wilayah Korea Selatan sesuai keputusan Mahakamah Agung pada bulan Oktober lalu, Menteri Kono mengatakan dirinya berpendapat bahwa Seoul akan mengambil langkah tertentu agar perusahaan Jepang tidak mengalami kerugian, namun juga siap untuk mengambil langkah protes termasuk melalui peradilan internasional di Mahkamah Internasional (ICJ).
Menteri Kono juga mengatakan bahwa dirinya menantikan ketegasan otoritas pertahanan kedua pemerintah terkait kasus penyorotan radar kapal Korea Selatan terhadap pesawat patroli Jepang akhir-akhir ini.