Pemerintah Korea Selatan akan meningkatkan upah bagi masyarakat yang mengambil cuti hamil atau perawatan anak mulai tahun depan.
Kementerian Tenaga Kerja dan Buruh Korea Selatan pada hari Rabu (26/12/18) mengumumkan apabila ada masyarakat yang mengambil cuti perawatan anak, mereka akan menerima 50 persen gaji biasa hingga sembilan bulan setelah tiga bulan pertama.
Jumlah upah maksimal yang akan mereka dapatkan juga akan naik menjadi 1,2 juta won dari 1 juta won dalam sebulan.
Gaji untuk tiga bulan pertama tetap pada 80 persen dari upah biasa sejak bulan September tahun lalu, dengan jumlah maksimal 1,5 juta won dan minimum 700 ribu won.
Jumlah maksimum upah untuk ayah yang mengambil cuti khusus ayah juga akan naik menjadi 2,5 juta won dari 2 juta won untuk tiga bulan pertama.