Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Revisi UU Upah Minimum, Hong Nam-ki Tidak Menerima Klaim Pihak Perusahaan dan Buruh

Write: 2018-12-26 15:51:40Update: 2018-12-26 17:13:41

Revisi UU Upah Minimum, Hong Nam-ki Tidak Menerima Klaim Pihak Perusahaan dan Buruh

Photo : YONHAP News

Wakil Perdana Menteri Urusan Perekonomian Hong Nam-ki menyatakan klaim dari pihak perusahaan dan buruh terkait revisi peraturan pelaksanaan UU Upah Minimum tidak rasional, sehingga tidak akan menerimanya. 

Pihak perusahaan mengklaim pencabutan tunjangan waktu istirahat yang dibayar dalam waktu standar penetapan upah minimum.

Sementara pihak buruh menuntut pencabutan tunjangan terkait hari libur yang disepakati oleh pihak perusahaan dan buruh dalam waktu standar penetapan upah minimum, sehingga dianggap tidak rasional.

Hong menanggapi hal tersebut dengan mengatakan revisi kali ini tidak bertujuan untuk menaikkan upah minimum dan memberikan beban tambahan kepada pihak perusahaan.

Pihaknya tidak akan menerima tuntutan tersebut karena apabila waktu istirahat yang dibayar dicabut dalam waktu standar penetapan upah minimum, seperti klaim pihak perusahaan, upah minimun justru akan diturunkan 15 sampai 20 persen.

Hong menambahkan, upah minimum baru akan diterapkan mulai tahun depan, sehingga pihaknya cukup memahami keprihatinan pasar, sehingga akan segera mengeluarkan anggaran sebanyak 9 triliun won.

Pemerintah juga akan berbicara dengan pihak buruh dan menetapkan standar upah minimum tahun depan dalam waktu dekat.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >