Para penggugat Korea Selatan yang memenangkan tuntutan ganti rugi pada perusahaan baja Jepang telah mengajukan tuntutan untuk menyita sebagian aset perusahaan tersebut di Korea Selatan.
Pihak pengacara dari penggugat pada hari Rabu (2/1/19) menjelaskan klien mereka telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyita aset Nippon Steel & Sumitonom Metal.
Media Korea Selatan melaporkan bahwa perusahaan Jepang itu memiliki saham dalam sebuah perusahaan ventura gabungan dengan produsen baja besar Korea Posco dengan jumlah 2,34 juta lembar yang bernilai sekitar 11 miliar won.
Sebelumnya pada akhir bulan Oktober tahun lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan perusahaan itu untuk membayar kerugian terhadap empat pria Korea Selatan yang dipaksa bekerja pada masa perang.
Perusahaan itu diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 100 juta won pada setiap korban.