Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada hari Minggu (6/1/19) menyesalkan sikap para penggugat Korea Selatan yang menuntut ganti rupi kerja paksa masa perang.
Abe berbicara dalam program televisi NHK untuk menanggapi tuntutan pengadilan Korea Selatan tgl.31 Desember tahun lalu yang akan menyita sebagian besar aset perusahaan baja Jepang untuk membayar ganti rugi.
Abe menyebut pemerintah Tokyo menanggapi isu tersebut secara serius, menambahkan pihaknya telah menginstruksikan pejabat pemerintah untuk mempertimbangkan langkah nyata berdasarkan hukum internasional
Perdana Menteri Jepang tersebut menekankan kembali bahwa segala hak yang diajukan klaim telah sepenuhnya selesai ketika Seoul dan Tokyo menyepakati hubungan diplomatik mereka melalui perjanjian tahun 1965.
Tahun lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan produsen baja Jepang, Nippon Steel & Sumitomo Metal untuk membayar kompensasi pada korban warga Korea Selatan yang dipaksa bekerja selama masa penajajahan Jepang.