Pengadilan Korea Selatan pada hari Selasa (8/1/19) menerima permintaan penyitaan aset Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation yang sebelumnya telah mempekerjakan warga Joseon secara paksa di masa penjajahan Jepang.
Para korban mengajukan permohonan penyitaan saham pada perusahaan patungan antara Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation dan POSCO, yaitu POSCO Nippon Steel RHF J/W (PNR) pada tgl.31 Desember lalu.
Tiga hari kemudian, kantor cabang Pohang dari Pengadilan Negeri Daegu memutuskan untuk menyita 81.075 saham PNR senilai 400 juta won dan menyampaikan keputusan tersebut kepada perusahaan bersangkutan.
Keputusan tersebut berlaku setelah pengadilan menyampaikannya kepada PNR dan perusahaan itu tidak boleh menjual atau menyerahkan sahamnya.
Pengacara korban menyatakan Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation tidak mengambil langkah apapun kepada para korban, sehingga pihaknya terpaksa meminta penyitaan aset perusahaan.