Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Tiga Warga Korea Selatan Korban Kerja Paksa dan Bom Atom Jepang Menangkan Gugatan Melawan Kota Nagasaki

Write: 2019-01-09 13:41:00Update: 2019-01-09 14:49:53

Tiga Warga Korea Selatan Korban Kerja Paksa dan Bom Atom Jepang Menangkan Gugatan Melawan Kota Nagasaki

Photo : KBS News

Tiga warga Korea Selatan yang menjadi korban sasaran bom atom saat bekerja di Galangan Kapal Nagasaki Mitsubishi Heavy Industries diizinkan menerima laporan buku kesehatan yang sebelumnya dilarang diberikan. 

Harian Jepang Asahi Shimbun melaporkan bahwa Pengadilan Negeri Nagasaki Jepang memutuskan mendukung penggugat dalam tuntutan hukum terhadap penerbitan buku laporan pemboman yang dikeluarkan oleh Kota Nagasaki.

Mitsubishi Heavy Industries menyerahkan 3.418 daftar nama korban kerja paksa asal Semenanjung Korea ke Badan Urusan Hukum Nagasaki pada bulan Juni 1948 untuk memberi gaji yang belum dibayar sebesar 859.779 yen. 

Banyak warga asal Semenanjung Korea yang dipaksa bekerja oleh Jepang juga menjadi korban bom atom AS di Nagasaki pada Agustus 1945 lalu. 

Pemerintah Jepang menerbitkan buku laporan kesehatan para korban yang masih hidup untuk menanggung biaya pengobatan dan perawatan berdasarkan daftar nama korban kerja paksa.

Daftar itu diserahkan oleh perusahaan Jepang yang saat itu berkuasa menjajah secara ilegal dan melakukan agresi perang terhadap semenanjung Korea.

Tiga orang dari Korea Selatan pernah meminta penerbitan buku laporan tersebut pada tahun 2015 dan 2016, namun ditolak oleh kota Nagasaki sehingga mengajukan gugatan dan akhirnya menang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >