Pemerintah Jepang akan meminta konsultasi kepada pemerintah Korea Selatan mengenai keputusan pengadilan yang menyetujui penyitaan sebagian aset Neppon Steel & Sumitomo Metal berdasarkan petisi dari para penggugat asal Korea.
Mahkamah Agung Korea Selatan pada tahun lalu memerintahkan perusahaan itu untuk membayar ganti rugi kepada para peggugat yang dipaksa bekerja di perusahaan tersebut pada masa perang.
Menteri Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga dalam pengarahan rutin hari Rabu (9/1/19) mengatakan Jepang menyesalkan keputusan Korea Selatan dalam menangani isu tersebut dan menganggapnya secara serius.
Suga menambahkan Jepang akan segera meminta perundingan dengan pemerintah Korea Selatan dalam waktu dekat, berdasarkan hasil kesepakatan bilateral tahun 1965.
Ini adalah pertama kalinyua Jepang meminta pembahasan hasil perundingan pada kesepakatan bilateral tahun 1965.