Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga pada hari Selasa (29/1/19) menyatakan pihaknya pada tgl.21 Januari lalu telah membatalkan izin badan usaha Yayasan Rekonsiliasi dan Penyembuhan atas nama kekuasan menteri.
Kementerian melakukan pembatalan izin dalam waktu dua bulan setelah pemerintah mengumumkan pembubaran yayasan pada tgl.21 November tahun lalu.
Seorang pejabat Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga mengatakan pihaknya membatalkan izin dan telah memberitahukannya kepada pihak yayasan.
Proses pembubaran akan dilaksanakan setelah pengadilan menentukan pihak mana yang akan membubarkannya.
Meskipun izin badan usaha terkait yayasan dibatalkan, namun pembubaran secara keseluruhan akan memakan waktu sampai satu tahun lebih karena masih ada proses penanganan dana dukungan yayasan senilai 5,8 miliar won.
Pejabat tersebut menyatakan belum ada kebijakan yang ditetapkan sehubungan penangan jumlah dana yang tertinggal dan akan menetapkannya setelah membahas dan menerima pandangan dari badan terkait.
Yayasan Rekonsiliasi dan Penyembuhan berdiri pada tgl.25 Juli 2016 dengan menggunakan dana satu miliar yen dari pemerintah Jepang.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan Korea Selatan dan Jepang pada tgl.28 Desember 2015 terkait isu wnaita perbudakan syahwat.