Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Druking Mendapat Vonis Penjara 3,5 Tahun

Write: 2019-01-30 15:36:49Update: 2019-01-30 15:50:11

Druking Mendapat Vonis Penjara 3,5 Tahun

Photo : YONHAP News

Blogger Kim Dong-won, tokoh utama dalam skandal kampanye manipulasi opini publik online menjelang pemilihan umum presiden 2017 mendapat hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan keputusan tersebut pada hari Rabu (30/1/19) atas dakwaan bahwa Kim, yang dikenal dengna nama online 'druking' merusak opini publik dengan memanipulasi komentar-komentar online.

Ia juga dianggap memberikan dana politik ilegal kepada mantan kaki tangan gubernur Provinsi Gyeongsang, Kim Kyoung-soo, saat gubernur itu menjabat.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Kim memberikan dana gelap 50 juta won kepada almarhum pembuat kebijakan, Roh Hoe-chan. 

Terkait dakwaan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara enam bulan yang ditunda selama satu tahun.

Kim dianggap merusak bisnis layanan portal online dengan melakukan komentar-komentar online menggunakan software pemanipulasi data, King Crab.

Pihak pengadilan juga menyebut Kim menghalangi pembentukan opini publik yang benar di internet dan mengganggu proses pemilihan umum yang adil.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >