Pengadilan menetapkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Provinsi Gyeongsang Kim Kyoung-soo yang terlibat dalam skandal kampanye manipulasi opini publik online menjelang pemilihan umum presiden 2017.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan keputusan tersebut pada hari Rabu (30/1/19) atas dakwaan Kim yang mengganggu pekerjaan dan melanggar peraturan pemilihan pejabat pemerintah.
Pengadilan mengakui tuntutan kepada Kim, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas tuntutan gangguan pekerjaan dan hukuman 10 bulan serta 2 tahun penundaan hukuman untuk kejahatan pelanggaran peraturan pemilihan.
Kim yang medapat hukuman pidana dan denda akan kehilangan jabatannya sebagai gubernur.
Kim telah didakwa karena dicurigai melakukan manipulasi opini publik secara online dengan menggunakan software pemanipulasi data, King Crab bersama dengan kelompok 'druking' yang diduga menguntungkan Partai Demokrat Korea sejak November 2016.