Pengadilan Banding Seoul kembali memutuskan untuk melawan perusahaan Jepang yang terlibat dalam gugatan ganti rugi kerja paksa selama masa Perang Dunia II.
Pengadilan Tinggi Seoul pada hari Rabu (30/1/19) memastikan keputusan peradilan yang lebih rendah atas perintah kepada perusahaan Jepang Nachi-Fujikoshi untuk membayar kompensasi masing-masing 100 juta won kepada lima penggugat.
Pengadilan menolak tuntutan perusahaan bahwa perjanjian antara Korea Selatan dan Jepang pada tahun 1965 telah membatalkan klaim individu atas kerugian pada masa penjajahan.
Kelima korban telah melayangkan gugatan pada bulan April 2015 dan meminta kompensasi atas kerugian mental, fisik dan ekonomi sebagai akibat dari tindakan tidak manusiawi dan ilegal yang dilakukan perusahaan Jepang.
Ini adalah kali ketiga pengadilan Korea Selatan memerintahkan perusahaan Jepang untuk memberikan ganti rugi atas isu kerja paksa.