Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan pada hari Jumat (8/9/2019) bahwa Korea Selatan dapat mengenakan tarif balasan tahunan senilai 84,8 juta dolar terhadap impor AS sebagai tanggapan atas langkah serupa yang diambil AS terhadap produk mesin cuci Korea.
Keputusan tersebut dikeluarkan satu tahun setelah Korsel meminta otorisasi dari Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) untuk menangguhkan konsesi dan kewajiban lain di sektor barang dengan alasan AS gagal mematuhi rekomendasi dan keputusan DSB terkait sengketa dagang atas mesin cuci Korea.
Keputusan terbaru itu menyatakan bahwa Korsel "akan berhak untuk memberlakukan penangguhan konsesi atau kewajiban lain" terhadap AS dengan nilai 74,4 juta dolar untuk langkah tarif anti-dumping dan 10,4 juta bagi langkah tarif countervailing selama tahun pertama setelah dikeluarkannya otorisasi DSB.
DSB menentukan jumlah itu setelah mendengarkan argumen dari kedua pihak, namun angkat itu lebih kecil dari permintaan Seoul sebelumnya.
Sengketa perdagangan ini dimulai sejak awal 2013 ketika AS mengenakan tarif ketat atas mesin cuci yang dibuat Samsung dan LG Electronics.